Setapak Langkah – 19 Agustus 2026 | Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanggapi tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyelewengan kuota haji. Menurut Yaqut, permasalahan tersebut bukan sekadar kasus pidana melainkan harus diuji pada ranah kebijakan administratif, yakni di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Yaqut menjelaskan bahwa alokasi kuota haji merupakan kebijakan yang diatur oleh peraturan perundang‑undangan, melibatkan kementerian, Badan Nasional Penyelenggara Haji (BPNH), serta kementerian lain yang berwenang. Bila terdapat perbedaan pendapat atau potensi penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan, mekanisme penyelesaiannya seharusnya melalui jalur administratif, bukan semata‑mata penuntutan pidana.
Beberapa poin penting yang disampaikan Yaqut antara lain:
- Kuota haji ditetapkan secara kuantitatif berdasarkan keputusan pemerintah, sehingga penetapan dan pembagian kuota bersifat administratif.
- Jika ada indikasi penyalahgunaan atau manipulasi dalam proses alokasi, hal tersebut dapat diajukan ke PTUN untuk ditinjau keabsahan kebijakan dan prosedurnya.
- KPK memang memiliki kewenangan mengusut dugaan korupsi, namun Yaqut menilai bahwa KPK belum mempertimbangkan aspek kebijakan publik yang mendasari alokasi kuota.
Yaqut menambahkan bahwa penegakan hukum harus memperhatikan prinsip legalitas dan pemisahan wewenang. Menurutnya, mengalihkan sengketa administratif ke PTUN akan memberikan kejelasan hukum yang lebih tepat, sekaligus menghindari tumpang tindih antara penyelidikan kriminal dan penyelesaian kebijakan.
Reaksi dari kalangan politik dan hukum beragam. Beberapa pengamat menilai bahwa pernyataan Yaqut dapat membuka peluang untuk meninjau kembali mekanisme alokasi kuota haji yang selama ini dianggap rawan penyalahgunaan. Sementara itu, pihak KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut setiap indikasi korupsi secara menyeluruh, termasuk yang terkait dengan kebijakan publik.
Jika kasus ini memang dibawa ke PTUN, prosesnya akan meliputi:
- Pemohon mengajukan keberatan atas keputusan atau kebijakan terkait kuota haji.
- Pengadilan melakukan pemeriksaan administratif, termasuk menilai apakah prosedur alokasi telah sesuai dengan peraturan.
- Jika terbukti ada penyimpangan administratif, PTUN dapat memerintahkan revisi kebijakan atau perbaikan prosedur.
Keputusan akhir mengenai jalur penyelesaian masih bergantung pada evaluasi lembaga penegak hukum dan peradilan. Namun, pernyataan Yaqut menegaskan pentingnya pemisahan antara penyalahgunaan dana publik (yang menjadi ranah pidana) dan penyimpangan kebijakan administratif (yang menjadi ranah PTUN).