Setapak Langkah – 17 April 2026 | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ruslan Daud, menyampaikan harapannya agar perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Aceh dapat segera disahkan, diperkirakan paling cepat pada tahun 2026 atau 2027. Dana tersebut merupakan alokasi keuangan tambahan yang diberikan pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan khusus di wilayah yang memiliki status otonomi khusus.
- Pengembalian besaran dana: memastikan bahwa nilai alokasi tidak berkurang dibandingkan periode sebelumnya.
- Pemerataan: menyalurkan dana secara adil ke seluruh kabupaten dan kota di Aceh, terutama daerah yang selama ini kurang menerima bantuan.
- Alokasi khusus untuk pendidikan agama: menambah dukungan bagi lembaga pendidikan tradisional Islam, seperti dayah, guna memperkuat kualitas pendidikan agama di provinsi tersebut.
Penekanan pada pemerataan diharapkan dapat mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah, sementara alokasi untuk dayah mencerminkan komitmen pemerintah dalam melestarikan warisan pendidikan Islam khas Aceh. Jika perpanjangan dana disahkan tepat waktu, diharapkan akan mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan yang telah direncanakan, termasuk infrastruktur, kesehatan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Ruslan Daud menegaskan pentingnya sinergi antara DPR, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah Aceh untuk memastikan bahwa dana Otsus dapat dimanfaatkan secara optimal dan transparan. Ia juga mengingatkan bahwa proses legislasi harus mempertimbangkan masukan masyarakat Aceh agar kebijakan yang dihasilkan benar‑benar mencerminkan kebutuhan lapangan.