Setapak Langkah – 29 April 2026 | Jawa Pos melaporkan bahwa DPP Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkum) bernomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut menuntut pembatalan pengesahan kepengurusan hasil Musyawarah Dasar Partai (MDP) yang diputuskan dalam Muktamar VI yang diselenggarakan di Bali.
Berikut ini rangkaian fakta penting yang menjadi latar belakang sengketa internal partai tersebut:
- Muktamar VI PBB berlangsung di Bali pada tanggal 12‑15 September 2025, menghasilkan keputusan pengesahan kepengurusan baru.
- SK Menkum nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 kemudian mengesahkan hasil kepengurusan tersebut secara resmi.
- DPP PBB menolak keputusan tersebut dengan alasan proses MDP tidak memenuhi prosedur internal partai dan terdapat indikasi manipulasi suara.
- Gugatan diajukan ke PTUN Jakarta pada 20 Januari 2026, menuntut pembatalan SK serta penetapan kembali status kepengurusan lama sampai penyelesaian masalah internal.
Dalam gugatan, DPP PBB menyoroti beberapa poin utama:
- Ketidaksesuaian antara mekanisme pemilihan di MDP dengan Anggaran Dasar Partai.
- Ketiadaan verifikasi independen terhadap hasil suara.
- Pengaruh eksternal yang dianggap merugikan proses demokratis partai.
PTUN Jakarta diperkirakan akan memproses permohonan tersebut dalam tiga bulan pertama 2026. Putusan pengadilan nantinya akan menentukan apakah SK Menkum dapat dicabut atau tetap berlaku, serta apakah kepengurusan hasil MDP harus dibatalkan atau dipertahankan.
Jika gugatan berhasil, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh internal PBB, tetapi juga dapat menjadi preseden bagi partai politik lain yang menghadapi perselisihan serupa dalam proses internalnya.