Setapak Langkah – 16 April 2026 | Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, kini masuk dalam daftar tersangka kasus korupsi yang melibatkan perusahaan tambang nikel PT TSHI. Penyidikan mengungkap bahwa Hery Susanto diduga menerima suap senilai sekitar Rp 1,5 miliar untuk memfasilitasi perusahaan dalam menghindari denda negara dan menyesuaikan dokumen kebijakan sesuai keinginannya.
Modus operandi yang terdeteksi meliputi dua tahapan utama:
- Laporan palsu: Ombudsman mengeluarkan laporan yang menuduh PT TSHI melanggar standar lingkungan, padahal temuan tersebut tidak didukung bukti yang sah. Laporan ini kemudian dipergunakan untuk menekan regulator agar memberikan kelonggaran.
- Intervensi kebijakan: Dengan memanfaatkan posisinya, Hery Susanto mengarahkan pejabat terkait untuk menyusun draf kebijakan yang secara khusus mengakomodasi permintaan PT TSHI, sehingga perusahaan dapat menghindari sanksi administratif dan denda yang seharusnya dikenakan.
Investigasi menunjukkan bahwa proses ini melibatkan beberapa pejabat teknis di lingkungan Ombudsman serta konsultan hukum yang ditunjuk oleh PT TSHI. Semua pihak tersebut diduga terlibat dalam penyusunan dokumen yang “sesuai pesanan” demi kepentingan perusahaan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang independensi Ombudsman sebagai lembaga pengawas yang seharusnya melindungi kepentingan publik. Jika terbukti bersalah, Hery Susanto dapat dijatuhi hukuman pidana sesuai Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi serta sanksi administratif yang dapat mencakup pencopotan jabatan.
Penyidik juga menelusuri alur uang suap yang diduga disalurkan melalui rekening pribadi dan perusahaan konsultan yang tidak transparan. Total kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar, termasuk denda yang berhasil dihindari oleh PT TSHI.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang di lembaga yang seharusnya menjadi penjaga akuntabilitas. Masyarakat dan organisasi anti‑korupsi menuntut proses hukum yang cepat dan transparan, serta reformasi struktural agar praktik serupa tidak terulang.