Setapak Langkah – 02 Mei 2026 | Sejumlah perwakilan serikat buruh melakukan kunjungan ke kantor pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta untuk menyampaikan keluhan mengenai kesenjangan upah serta nasib pekerja ojek online (ojol). Pertemuan itu dipimpin oleh ketua konfederasi serikat pekerja nasional bersama delegasi yang mewakili berbagai sektor, termasuk pekerja kontrak, outsourcing, dan platform digital.
Dalam diskusi, delegasi menyoroti perbedaan mencolok antara upah pekerja tetap di perusahaan besar dengan upah pekerja kontrak yang biasanya menerima gaji lebih rendah dan tidak mendapatkan tunjangan sosial. Mereka menuntut adanya standar upah minimum yang berlaku merata, termasuk bagi pekerja lepas yang bergantung pada aplikasi digital untuk mencari penghasilan.
Isu status ojol menjadi fokus utama. Serikat menilai bahwa ojek online masih diperlakukan sebagai mitra usaha, bukan sebagai pekerja, sehingga tidak berhak atas jaminan kesehatan, asuransi kecelakaan, atau pensiun. Mereka meminta DPR menyusun regulasi yang mengakui ojol sebagai tenaga kerja dengan hak-hak yang setara.
Pertemuan juga membahas masalah outsourcing yang dianggap menambah beban ketidakpastian kerja. Delegasi menyerukan:
- Penetapan batas maksimal penggunaan tenaga kerja outsourcing dalam satu perusahaan.
- Peningkatan transparansi kontrak kerja serta jaminan sosial bagi pekerja kontrak.
- Pengawasan ketat terhadap praktik pemutusan kontrak yang tidak adil.
Pimpinan DPR menyatakan akan meninjau kembali kebijakan ketenagakerjaan yang ada dan berkomitmen untuk menyampaikan temuan ini ke komisi terkait. Mereka menekankan pentingnya dialog berkelanjutan antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk menciptakan keseimbangan yang lebih adil dalam distribusi pendapatan.
Para buruh menutup pertemuan dengan harapan agar rekomendasi mereka dapat segera diimplementasikan, sehingga pekerja di seluruh sektor, termasuk ojol, dapat menikmati perlindungan sosial yang memadai dan upah yang layak.