Setapak Langkah – 15 April 2026 | Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP) mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 triliun akibat dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Penemuan ini muncul setelah audit menyeluruh yang dilakukan pada proses pengadaan perangkat tersebut.
Audit BPKP menemukan sejumlah kejanggalan, antara lain nilai kontrak yang jauh di atas harga pasar, proses seleksi yang tidak transparan, serta indikasi adanya suap yang melibatkan pejabat dan pihak swasta. Berdasarkan temuan tersebut, BPKP menyimpulkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi temuan BPKP dengan menekankan pentingnya objektivitas ahli yang memberikan keterangan dalam proses penyidikan. JPU menegaskan bahwa semua bukti dan kesaksian akan dipertimbangkan secara independen, tanpa intervensi politik maupun tekanan eksternal.
| Tahun | Peristiwa |
|---|---|
| 2022 | Pencatatan kebutuhan Chromebook oleh Kemendikbud Ristek |
| 2023 | Pengumuman tender dan penandatanganan kontrak |
| 2024 | Audit BPKP menemukan kejanggalan dan menghitung kerugian |
| 2024 | JPU menyampaikan posisi objektivitas ahli dalam penyidikan |
Temuan ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan publik dan pengamat kebijakan. Mereka menilai bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan dalam pengadaan barang teknologi di sektor publik. Beberapa pakar mengusulkan revisi prosedur tender, penerapan sistem e-procurement yang lebih ketat, serta peningkatan peran auditor independen.
Jika terbukti secara hukum, para pelaku dapat dikenai sanksi pidana berat, termasuk hukuman penjara dan denda yang signifikan. Pemerintah diperkirakan akan memperkuat mekanisme anti‑korupsi serta mempercepat proses pemulihan kerugian negara melalui tindakan hukum dan pengembalian aset.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap tahapan pengadaan barang publik, terutama yang melibatkan teknologi informasi.