Setapak Langkah – 18 Mei 2026 | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) wilayah Banjarbaru menegaskan kekhawatirannya terhadap peredaran obat dan makanan yang tidak terdaftar (OOT) di pasar lokal. Pihak berwenang mengidentifikasi peningkatan kasus distribusi produk tanpa izin resmi, yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.
Untuk menanggulangi masalah tersebut, BBPOM Banjarbaru telah merumuskan serangkaian langkah pengawasan yang lebih ketat. Berikut adalah poin‑poin utama yang diimplementasikan:
- Meningkatkan frekuensi inspeksi ke toko, apotek, dan warung makan, terutama di wilayah yang sebelumnya belum tercover secara rutin.
- Memperluas basis data produk OOT dengan kolaborasi antar‑instansi, termasuk Dinas Kesehatan dan Satpol PP.
- Mengoptimalkan penggunaan teknologi pemantauan digital, seperti aplikasi pelaporan real‑time yang dapat diakses oleh masyarakat.
- Memberlakukan sanksi administratif dan pidana yang lebih berat bagi pelaku yang terbukti memasarkan produk OOT.
Selain langkah‑langkah di atas, BBPOM juga menggelar sosialisasi kepada konsumen tentang cara membedakan produk legal dan ilegal. Edukasi tersebut mencakup pengecekan nomor registrasi BPOM, label kemasan, serta pentingnya membeli melalui penjual resmi.
Penguatan pengawasan ini diharapkan dapat menurunkan angka peredaran OOT secara signifikan, melindungi konsumen dari risiko kesehatan, serta menegakkan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh regulasi.