Setapak Langkah – 18 Agustus 2026 | Bank Indonesia mengumumkan bahwa mulai Oktober 2026 biaya Merchant Discount Rate (MDR) atas transaksi QRIS akan dibebaskan untuk seluruh merchant di Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat adopsi pembayaran digital dan menurunkan beban biaya operasional bagi pelaku usaha, terutama UMKM.
Berikut beberapa poin penting terkait kebijakan tersebut:
- Tarif MDR yang biasanya dibebankan kepada merchant akan menjadi 0% untuk semua jenis transaksi QRIS, baik melalui aplikasi perbankan maupun penyedia layanan fintech.
- Kebijakan berlaku untuk semua sektor, termasuk ritel, restoran, layanan transportasi, dan e‑commerce.
- Merchant tidak perlu mengajukan permohonan khusus; sistem otomatis akan menyesuaikan tarif pada saat proses settlement.
- Penerapan akan dipantau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia melalui laporan bulanan.
Target utama kebijakan ini adalah meningkatkan inklusi keuangan, memperluas jangkauan pembayaran non‑tunai, dan menstimulus pertumbuhan ekonomi digital. Dengan menghilangkan biaya MDR, diharapkan lebih banyak pelaku usaha, khususnya usaha mikro, dapat beralih ke sistem pembayaran QRIS tanpa khawatir akan margin keuntungan yang tergerus.
Analisis ekonomi menunjukkan bahwa penghapusan MDR dapat menurunkan total biaya transaksi nasional hingga beberapa triliun rupiah per tahun, sekaligus meningkatkan volume transaksi QRIS yang diproyeksikan naik 30% dalam dua tahun pertama.
Merchant yang ingin memanfaatkan kebijakan ini disarankan untuk memastikan integrasi QRIS pada titik penjualan (POS) mereka sudah sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Langkah-langkah umum meliputi:
- Periksa apakah aplikasi atau perangkat POS mendukung QRIS versi terbaru.
- Update firmware atau aplikasi pembayaran jika diperlukan.
- Verifikasi bahwa data merchant telah terdaftar pada sistem sentral Bank Indonesia.
- Lakukan uji coba transaksi kecil untuk memastikan tarif MDR sudah 0%.
Kebijakan ini juga membuka peluang bagi penyedia layanan pembayaran digital untuk mengembangkan fitur tambahan, seperti program loyalitas atau integrasi dengan sistem akuntansi, tanpa menambah beban biaya bagi merchant.
Secara keseluruhan, penghapusan MDR QRIS diharapkan menjadi katalisator utama dalam mempercepat transformasi digital ekonomi Indonesia, sekaligus memberikan ruang lebih leluasa bagi usaha kecil menengah untuk bersaing di pasar yang semakin terhubung.