Setapak Langkah – 12 Juli 2026 | Komisi Kejaksaan (Komjak) mengumumkan akan melakukan pengawasan intensif terhadap proses penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pengawasan ini dimaksudkan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum selama penyidikan dan penuntutan.
Kasus Febrie Adriansyah mencuat setelah munculnya indikasi penyalahgunaan wewenang dan dugaan penerimaan gratifikasi dalam beberapa perkara yang ditanganinya. Pemerintah dan lembaga penegak hukum menegaskan pentingnya penanganan yang bersih demi menjaga kepercayaan publik.
Berikut langkah-langkah yang akan diambil Komjak dalam rangka mengawasi kasus ini:
- Meminta laporan berkala dari penyidik mengenai perkembangan penyelidikan, termasuk bukti yang telah terkumpul.
- Mengadakan pertemuan rutin dengan jajaran Komjak, kejaksaan, dan aparat penegak hukum terkait untuk meninjau hasil investigasi.
- Menilai tingkat transparansi proses penuntutan serta memastikan tidak terjadi intervensi politik atau tekanan eksternal.
- Menyusun rekomendasi perbaikan prosedur jika ditemukan celah atau penyimpangan selama proses hukum.
Komjak juga menyusun jadwal pemantauan yang terstruktur, seperti yang ditunjukkan dalam tabel di bawah ini:
| Tanggal | Kegiatan Pengawasan |
|---|---|
| 1 September 2024 | Pengajuan permohonan laporan awal penyidikan |
| 15 September 2024 | Pertemuan evaluasi pertama dengan tim penyidik |
| 30 September 2024 | Peninjauan dokumen bukti dan rekomendasi interim |
| 15 Oktober 2024 | Laporan akhir pengawasan dan rekomendasi final |
Dengan mekanisme pengawasan ini, Komjak berharap proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sehingga keadilan bagi masyarakat dapat tercapai dan integritas institusi kejaksaan tetap terjaga.