Setapak Langkah – 24 Juni 2026 | Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa rancangan undang‑undang tentang kawasan industri harus menjamin keadilan bagi semua pemangku kepentingan.
Komisi VII akan melakukan serangkaian langkah, antara lain:
- Mengadakan rapat dengar pendapat dengan perwakilan pemerintah, pelaku industri, serikat pekerja, dan LSM.
- Merevisi pasal‑pasal yang dianggap belum mengakomodasi aspek keadilan sosial.
- Menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Daulay menambahkan bahwa penetapan standar upah, jaminan kesehatan, serta prosedur evaluasi dampak lingkungan harus menjadi bagian integral dalam teks RUU. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penetapan zona industri sehingga masyarakat dapat memantau proses perizinan secara terbuka.
Jika RUU berhasil disahkan dengan mempertimbangkan prinsip‑prinsip tersebut, diharapkan kawasan industri dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi yang inklusif, sekaligus menjaga keberlanjutan sosial dan lingkungan.