Setapak Langkah – 22 Juni 2026 | Seorang warga senior berusia 68 tahun bernama Tukiyem yang berdomisili di Kelurahan Padang Jati, Kota Bengkulu, tidak menerima bantuan sosial (bansos) untuk lanjut usia dan program bantuan lainnya pada periode terbaru.
Namun, setelah dilakukan verifikasi, diketahui bahwa Lurah Padang Jati melakukan perubahan data KK tanpa sepengetahuan atau persetujuan keluarga Tukiyem. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian nama kepala keluarga dan nomor urut, yang secara tidak sah menurunkan status keluarga Tukiyem dalam daftar penerima bansos.
Keluarga Tukiyem melaporkan kejadian ini ke Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu serta kantor Camat setempat. Mereka menuntut agar data KK segera dikoreksi dan bantuan yang tertunda dapat dicairkan. Sementara itu, Lurah Padang Jati ditetapkan sebagai subjek penyelidikan internal karena diduga melanggar prosedur administrasi kependudukan.
Pihak Dinas Sosial menyatakan akan melakukan audit menyeluruh terhadap data KK di wilayah tersebut. Jika terbukti adanya manipulasi, langkah hukum dan sanksi administratif akan diberlakukan kepada pejabat yang terlibat.
Kasus ini menambah daftar contoh penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan data kependudukan yang berdampak langsung pada hak sosial warga. Untuk mencegah hal serupa, warga disarankan melakukan langkah-langkah berikut:
- Secara rutin memeriksa keabsahan data Kartu Keluarga di kantor kelurahan atau kecamatan.
- Mengajukan keberatan secara tertulis bila menemukan ketidaksesuaian.
- Menghubungi Dinas Sosial setempat untuk konfirmasi status penerima bansos.
- Mengikuti prosedur verifikasi lapangan yang biasanya dilakukan petugas pendamping bansos.
Dengan penegakan hukum yang tegas dan transparansi data, diharapkan kejadian serupa tidak terulang, serta hak warga yang membutuhkan dapat terpenuhi tepat waktu.