Setapak Langkah – 20 Juni 2026 | Setelah menjalani serangkaian tes kesehatan yang diminta oleh penyidik, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Roy Suryo serta dokter yang diduga membantu memalsukan ijazah, Dr. Tifa, tidak ditahan oleh aparat. Kedua orang tersebut dipindahkan ke Rumah Sakit Polisi (RS Polri) untuk perawatan rawat inap.
Penegakan hukum terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo tetap berlanjut. Meskipun tidak ditahan, Roy Suryo dan Dr. Tifa tetap berada di bawah pengawasan kepolisian dan wajib melapor secara berkala.
Rangkaian peristiwa
- 25 Mei 2024: Roy Suryo dan Dr. Tifa dipanggil ke kantor penyidik untuk pemeriksaan terkait kasus ijazah palsu.
- 27 Mei 2024: Keduanya menjalani tes kesehatan sebagai bagian dari prosedur hukum.
- 29 Mei 2024: Hasil tes menunjukkan keduanya membutuhkan perawatan medis, sehingga diputuskan untuk dirawat di RS Polri.
- 30 Mei 2024: Roy Suryo dan Dr. Tifa resmi masuk rawat inap, namun tidak dijatuhi penahanan.
Kasus ijazah palsu ini bermula pada awal 2024 ketika sejumlah dokumen akademik milik Roy Suryo dipertanyakan keasliannya. Penyelidikan mengungkap bahwa dokumen tersebut mencantumkan nama Presiden Joko Widodo sebagai pemberi rekomendasi, yang kemudian menjadi fokus utama penyidik.
Jika terbukti bersalah, Roy Suryo dapat menghadapi ancaman hukuman penjara dan denda berat sesuai dengan Undang‑Undang Ijazah Palsu. Sementara itu, Dr. Tifa, sebagai saksi dan pihak yang diduga membantu memalsukan dokumen, dapat dikenai sanksi serupa.
Pengamat hukum menilai bahwa meskipun tidak ditahan, langkah perawatan di RS Polri menandakan bahwa penyidik tetap serius dalam menjaga integritas proses hukum. Hal ini juga mengurangi risiko pelarian atau manipulasi bukti medis yang dapat menghambat penyidikan.