Setapak Langkah – 20 Juni 2026 | Setelah selesai menjalani pemeriksaan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, resmi dimasukkan ke rumah sakit Polri Kramat Jati untuk perawatan rawat inap.
Penangkapan keduanya dilakukan setelah pihak kepolisian mengidentifikasi adanya penyebaran informasi yang meragukan keabsahan gelar akademik Presiden ke-7 Republik Indonesia. Kedua tersangka kemudian ditahan, menjalani pemeriksaan medis, dan selanjutnya dipindahkan ke fasilitas kesehatan milik Polri untuk memastikan kondisi kesehatan mereka.
Berikut rangkaian kejadian yang terjadi:
- Roy Suryo dan Dokter Tifa diduga menyebarkan materi yang menuduh adanya pemalsuan ijazah Joko Widodo.
- Pihak kepolisian menanggapi laporan publik dan melakukan penyelidikan.
- Setelah pemeriksaan awal, kedua tersangka dinyatakan perlu dirawat di RS Polri untuk observasi lebih lanjut.
- Kasus ini kini berada dalam proses penyidikan lanjutan oleh Unit Reserse Kriminal Polri.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan tanpa mempengaruhi hak atas kesehatan para tersangka. RS Polri Kramat Jati, yang menjadi tempat perawatan, menyediakan fasilitas medis yang sesuai dengan standar kepolisian.
Kasus fitnah ini menambah daftar sengketa hukum yang melibatkan tokoh publik di Indonesia, sekaligus menyoroti pentingnya verifikasi fakta sebelum menyebarkan informasi yang dapat mencemarkan nama baik.