Setapak Langkah – 19 Juni 2026 | Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, pada Rabu mengumumkan bahwa ia dan tim hukum telah memutuskan untuk melancarkan “perang terbuka secara hukum” terhadap Mantan Presiden ke‑7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Keputusan tersebut diambil setelah kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah serta penggunaan ijazah palsu.
Kasus ini berawal ketika pihak kepolisian menemukan bukti bahwa klien Khozinudin, seorang pengusaha yang aktif di bidang sosial, menggunakan ijazah palsu untuk menuduh Jokowi melakukan pelanggaran tertentu. Penangkapan dilakukan pada awal bulan ini dan menimbulkan sorotan luas karena melibatkan tokoh politik tingkat tinggi.
Pokok-Pokok Pernyataan
- Penetapan “perang hukum” sebagai respons terhadap penangkapan yang dianggap sewenang‑wenang.
- Penuntutan pihak berwenang yang diduga menyalahgunakan kekuasaan dalam proses penyidikan.
- Permintaan pembebasan klien serta pemulihan nama baik.
Linimasa Perkembangan Kasus
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| Awal bulan ini | Penangkapan klien Khozinudin oleh Polda Metro Jaya. |
| Rabu, 2024‑06‑19 | Pengumuman perang hukum oleh Ahmad Khozinudin. |
Pengumuman ini menambah ketegangan politik di antara pendukung Jokowi dan kelompok oposisi yang menilai penangkapan tersebut sebagai upaya politik. Sementara itu, kalangan hukum menilai bahwa proses hukum harus dijalankan secara transparan dan tanpa intervensi politik, mengingat sensitivitas kasus yang melibatkan pejabat tinggi.