Setapak Langkah – 14 Juni 2026 | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menilai bahwa Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan menjadi fondasi hukum yang lebih kuat untuk menindak kasus pertanahan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pasal-pasal baru yang mengatur tindak pidana perbuatan melanggar hukum pertanahan memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak dan korban.
- Pasal 338 ayat (1): Mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja memalsukan dokumen pertanahan.
- Pasal 339 ayat (2): Menetapkan hukuman bagi pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan atau pengesahan sertifikat tanah.
- Pasal 340 ayat (3): Mengkriminalisasi penipuan dalam transaksi jual‑beli tanah yang merugikan pihak lain.
Soesatyo menambahkan bahwa penerapan KUHP baru tidak hanya memperkuat posisi korban, tetapi juga memberikan sinyal tegas bahwa korupsi dan penyalahgunaan wewenang di bidang pertanahan tidak akan ditoleransi. Ia mengajak seluruh pihak terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ibu Kota (ATR/BPN), kepolisian, dan kejaksaan, untuk mengoptimalkan penggunaan pasal‑pasal tersebut dalam proses investigasi dan penuntutan.
Beberapa pihak mengapresiasi langkah ini sebagai upaya memperbaiki sistem pertanahan yang selama ini rawan konflik. Namun, kritik juga muncul terkait kesiapan aparat dalam menegakkan hukum secara konsisten dan potensi beban hukum yang berlebih bagi pihak yang terlibat secara tidak sengaja.
Dengan landasan hukum yang lebih kuat, diharapkan proses penyelesaian sengketa lahan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan adil, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.