Setapak Langkah – 05 Juni 2026 | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kejagung) mengumumkan bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek Mega Bumi Gemilang (MBG). Pemeriksaan tersebut mencakup pula Nanik S. Deyang, yang menjabat sebagai Kepala Badan Gubernur Nasional (BGN) di Jakarta.
Kasus MBG pertama kali terungkap ketika sejumlah dokumen internal mengindikasikan adanya penyimpangan anggaran sebesar beberapa ratus miliar rupiah. Penyelidikan awal menunjukkan adanya jaringan kolusi antara pejabat pemerintah daerah, anggota birokrasi, dan sejumlah pelaku swasta yang terlibat dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.
Kejagung menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara independen dan transparan, dengan melibatkan unit-unit internal anti‑korupsi serta kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fokus utama pemeriksaan meliputi:
- Verifikasi alur dana proyek MBG dari sumber hingga penyaluran akhir.
- Pemeriksaan dokumen kontrak, tender, dan laporan keuangan terkait.
- Interogasi langsung terhadap Nanik S. Deyang dan pejabat BGN lainnya.
- Identifikasi pihak ketiga yang menerima manfaat tidak sah.
- Pengumpulan bukti digital dan fisik yang mendukung proses hukum.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, Nanik S. Deyang serta pihak lain yang terlibat dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan jabatan, hingga proses hukum pidana. Kejagung juga menyatakan kesiapan untuk mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme restitusi atau penyitaan aset.
Pengumuman ini menambah tekanan politik terhadap pemerintah daerah dan pusat, mengingat kasus korupsi besar seperti MBG dapat menurunkan kepercayaan publik serta mengganggu alokasi anggaran pembangunan. Pengamat politik menilai bahwa langkah Kejagung ini merupakan upaya untuk memperkuat integritas institusi dan menegakkan supremasi hukum.
Proses pemeriksaan diperkirakan akan memakan waktu beberapa bulan, dengan laporan akhir dijadwalkan diserahkan kepada Menteri Hukum dan HAM serta Dewan Perwakilan Rakyat untuk tindakan selanjutnya.