Setapak Langkah – 05 Juni 2026 | Pengadilan Tinggi Denpasar (PTD) pada Rabu (tanggal) menolak seluruh permohonan banding yang diajukan oleh Togar Situmorang terhadap putusan Pengadilan Negeri Bali yang menjatuhkan hukuman penjara dan denda dalam kasus korupsi.
Kasus yang melibatkan mantan pejabat kepolisian tersebut bermula pada tahun XXXX ketika penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan proyek … (brief). Pada akhir tahun XXXX, Pengadilan Negeri Bali memutuskan Togar bersalah dan menjatuhkan hukuman X tahun penjara serta denda sebesar Rp Y.
Usulan banding yang diajukan Togar ke PTD berargumen adanya kekeliruan dalam penilaian fakta dan penerapan hukum. Namun, majelis hakim PTD menilai bahwa bukti‑bukti yang diajukan tidak cukup untuk membatalkan putusan pertama.
Kuasa hukum Togar, Advokat Budi Santoso, menyatakan kesiapan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Kami akan mengajukan kasasi dalam jangka waktu yang ditentukan, dengan menyoroti aspek‑aspek prosedural yang belum dipertimbangkan secara memadai,” ujarnya.
- Langkah pertama: Pengajuan kasasi ke MA dalam waktu 14 hari setelah penolakan banding.
- Langkah kedua: MA akan menilai apakah terdapat pelanggaran hukum yang signifikan.
- Jika MA menerima kasasi, akan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap fakta dan pertimbangan hukum.
- Putusan akhir MA bersifat final dan mengikat.
Pengajuan kasasi ini dapat memperpanjang proses peradilan, namun juga memberikan kesempatan bagi Togar untuk mengajukan argumentasi hukum yang lebih mendalam. Observers mencatat bahwa kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai penegakan hukum yang konsisten.