Setapak Langkah – 30 April 2026 | Insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dengan Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur menimbulkan keresahan publik dan menimbulkan seruan pertanggungjawaban yang meluas. Pada 26 April 2024, dua unit kereta yang melaju pada jalur yang sama berujung pada kecelakaan yang menyebabkan gangguan layanan dan menimbulkan cedera ringan pada sejumlah penumpang.
Sejumlah pihak, termasuk kalangan pengamat transportasi, menuntut agar Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, mengundurkan diri. Mereka menilai kegagalan dalam koordinasi operasional, pengawasan jalur, serta penegakan prosedur keselamatan menjadi faktor utama kecelakaan.
Selain itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Firnando Ganinduto juga mengajukan permintaan agar DPR secara kolektif ikut serta dalam menelusuri akar masalah. Ganinduto menekankan bahwa peran legislatif tidak hanya mengawasi kebijakan, tetapi juga harus menuntut akuntabilitas pelaksanaan operasional layanan publik seperti kereta api.
- Penuntutan kepada Direktur Utama PT KAI untuk mundur atau dipanggil klarifikasi.
- Pengajuan rapat khusus DPR untuk membahas keamanan transportasi massal.
- Permintaan audit independen terhadap sistem manajemen operasi KAI.
- Usulan perbaikan prosedur sinyal dan komunikasi antar‑operator kereta.
Para pengamat menilai bahwa insiden ini mengungkap kelemahan struktural dalam pengelolaan jaringan rel, khususnya koordinasi antara layanan KRL perkotaan dan layanan kereta api antarkota. Mereka menyerukan pembentukan tim gabungan yang melibatkan KAI, Badan Pengatur Jalan Tol dan Angkutan (BPTJ), serta Komisi I DPR yang menangani infrastruktur dan transportasi.
Jika tidak ada langkah korektif yang cepat, publik dapat kehilangan kepercayaan terhadap sistem transportasi massal, yang pada gilirannya berpotensi menurunkan tingkat penggunaan kereta api dan meningkatkan kemacetan jalan raya.