Setapak Langkah – 29 April 2026 | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, baru-baru ini mengusulkan penempatan gerbong kereta api khusus perempuan di bagian tengah rangkaian kereta. Tujuan utama usulan tersebut adalah meningkatkan rasa aman bagi penumpang perempuan serta mengurangi potensi pelecehan seksual di dalam kereta.
Usulan ini segera menuai beragam respons di masyarakat. Sebagian menganggap langkah tersebut sebagai upaya progresif yang menanggapi kebutuhan khusus perempuan. Namun, ada pula kritik yang menyatakan bahwa kebijakan semacam ini tidak menyentuh akar permasalahan, melainkan hanya memindahkan masalah ke posisi lain.
Beberapa pakar transportasi dan gender memberikan analisis mendalam mengenai usulan tersebut:
- Pak. Ahmad Rizal, dosen Transportasi Universitas Indonesia: Menurutnya, penempatan gerbong khusus perempuan di tengah dapat menambah kompleksitas operasional kereta dan berpotensi menimbulkan kebingungan bagi penumpang lain.
- Dr. Siti Nurhayati, pakar gender dan hak asasi manusia: Ia menekankan bahwa kebijakan semacam ini bersifat simptomatik. “Kita harus fokus pada edukasi, penegakan hukum, dan peningkatan keamanan di seluruh gerbong, bukan memisahkan penumpang berdasarkan gender,” ujarnya.
- Ir. Budi Santoso, ahli manajemen transportasi: Menyatakan bahwa solusi teknis seperti pemasangan kamera pengawas, peningkatan penerangan, serta pelatihan petugas keamanan dapat memberikan dampak lebih signifikan dibandingkan memindahkan gerbong.
Selain itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil menyoroti potensi diskriminasi yang dapat timbul dari kebijakan terpisah ini. Mereka berargumen bahwa pemisahan gender dapat memperkuat stereotip bahwa perempuan secara inheren rentan, sehingga mengurangi upaya menciptakan lingkungan inklusif.
Di sisi lain, pendukung usulan menilai bahwa gerbong khusus perempuan sudah terbukti berhasil di beberapa kota di luar negeri, seperti Jepang dan Inggris, di mana tingkat pelanggaran seksual di dalam kereta mengalami penurunan signifikan.
Untuk menilai efektivitas kebijakan, para ahli menyarankan pendekatan berbasis data. Misalnya, melakukan survei kepuasan penumpang sebelum dan sesudah implementasi, serta memantau statistik kasus pelecehan seksual secara berkala.
Kesimpulannya, meski niat baik Menteri Arifah Fauzi patut diapresiasi, para pakar menegaskan bahwa solusi yang lebih holistik dan berbasis pada penegakan hukum serta edukasi publik diperlukan untuk mengatasi akar permasalahan pelecehan seksual di transportasi umum.