Setapak Langkah – 29 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan jadwal pemeriksaan terhadap suami Bupati Pekalongan yang sekaligus menjabat sebagai anggota DPR RI, Ashraff Abu. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dan konflik kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Kasus yang tengah diusut mencuat setelah muncul indikasi bahwa proses pengadaan di Kabupaten Pekalongan tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan daerah. KPK menilai adanya kemungkinan keterlibatan pihak-pihak dekat dengan pejabat daerah, termasuk suami Bupati, dalam praktik tersebut.
Berikut rangkaian fakta penting terkait penyelidikan ini:
- Target Pemeriksaan: Suami Bupati Pekalongan, yang juga merupakan anggota DPR RI, Ashraff Abu.
- Alasan Pemeriksaan: Dugaan korupsi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
- Jadwal Pemeriksaan: KPK telah menetapkan tanggal pemeriksaan, yang akan dilaksanakan di kantor KPK setempat.
- Peran Bupati: Bupati Pekalongan saat ini dinonaktifkan, sementara suaminya dipanggil sebagai saksi.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang selama ini tersembunyi dan memberikan kejelasan mengenai keterlibatan pejabat publik dalam praktik korupsi. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang, tanpa pandang bulu.
Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Ashraff Abu dapat dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.