Setapak Langkah – 22 April 2026 | Parlemen RI baru saja mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), sebuah terobosan penting untuk memperkuat hak‑hak pekerja domestik di Indonesia. Pengesahan undang‑undang ini menjadi titik awal penegakan hukum yang lebih tegas, terutama setelah lama terjadi kasus kekerasan, penindasan, dan ketidakbayaran upah terhadap pekerja rumah tangga (PRT).
Anggota DPR, Sahroni, menegaskan bahwa dengan berlakunya UU PPRT, tidak ada lagi ruang bagi praktik penyiksaan dan penahanan upah terhadap PRT. “Tidak boleh lagi pekerja rumah tangga disiksa dan tidak dibayar,” ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan setelah pembacaan undang‑undang.
Berikut beberapa poin utama yang diatur dalam UU PPRT:
- Pengaturan jam kerja maksimum 8 jam per hari dan 40 jam per minggu, dengan hak istirahat mingguan.
- Pemberian upah minimum sesuai standar wilayah, serta kewajiban pembayaran lembur.
- Jaminan hak cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan bagi pekerja wanita.
- Penyediaan asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja yang wajib dibeli oleh pemberi kerja.
- Larangan keras terhadap segala bentuk kekerasan fisik, psikologis, atau seksual terhadap PRT.
- Prosedur pelaporan dan penanganan sengketa yang dapat diakses melalui lembaga mediasi khusus.
Undang‑undang ini juga mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan, termasuk denda hingga ratusan juta rupiah dan hukuman penjara bagi pelaku kekerasan.
Reaksi dari organisasi hak asasi manusia dan serikat pekerja sangat positif. Mereka menilai bahwa UU PPRT mengisi kekosongan regulasi sebelumnya yang hanya mengandalkan peraturan sektoral. “Ini langkah maju bagi keadilan sosial,” kata Ketua Serikat Pekerja Domestik, Lina.
Namun, sejumlah kalangan mengingatkan bahwa tantangan terbesar terletak pada implementasi di lapangan. Pengawasan yang efektif, sosialisasi kepada pemberi kerja dan pekerja, serta penyediaan mekanisme pelaporan yang mudah diakses menjadi faktor kunci untuk mewujudkan tujuan undang‑undang ini.
Dengan UU PPRT yang kini menjadi landasan hukum, diharapkan pekerja rumah tangga dapat bekerja dengan rasa aman, terjamin hak‑haknya, dan bebas dari segala bentuk eksploitasi.