Setapak Langkah – 17 April 2026 | Jakarta – Berkas perkara terkait penyiraman air keras yang melibatkan anggota militer telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer. Keputusan ini diambil meski penyidik belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap korban, dengan alasan bahwa alat bukti yang terkumpul sudah dianggap cukup.
Oditur militer Andrie Yunus menegaskan bahwa dokumen, foto, video, serta laporan saksi yang ada telah memberikan gambaran lengkap mengenai kejadian. Menurutnya, proses pemeriksaan korban secara langsung tidak akan menambah substansi yang signifikan pada file perkara.
Poin-poin penting
- Berkas diserahkan ke Pengadilan Militer pada tanggal yang belum diumumkan.
- Alat bukti meliputi rekaman video, foto, dan laporan saksi mata.
- Penyidik belum memeriksa korban secara fisik, namun menyatakan bukti sudah memadai.
- Andrie Yunus, Oditur militer, menyatakan proses hukum dapat dilanjutkan tanpa pemeriksaan tambahan.
- Kasus ini menjadi sorotan publik terkait prosedur investigasi militer.
Pengajuan berkas ke pengadilan menandai tahap berikutnya dalam proses peradilan militer. Pihak berwenang diharapkan dapat menyelesaikan persidangan dengan mempertimbangkan semua bukti yang ada, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum militer.