Setapak Langkah – 17 April 2026 | Hery Susanto, lulusan doktor di bidang lingkungan, menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia sejak lima tahun lalu. Pada hari keenam kepemimpinannya, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013‑2025.
Berikut latar belakang singkat Hery Susanto:
- Pendidikan: S1 Teknik Lingkungan, Universitas Indonesia; S2 Manajemen Lingkungan, Universitas Gadjah Mada; Doktor (Ph.D.) Lingkungan, Universitas Harvard.
- Karier Awal: Peneliti senior di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) selama 8 tahun, fokus pada dampak pertambangan terhadap ekosistem.
- Pengalaman Pemerintahan: Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BPDL) 2010‑2015, kemudian Direktur Jenderal Pengawasan Lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup 2015‑2020.
- Penunjukan Ombudsman: Diangkat menjadi Ketua Ombudsman pada Agustus 2020.
Kasus yang menjerat Hery Susanto melibatkan dugaan suap dan manipulasi dokumen dalam proses perizinan tambang nikel. Penyelidikan mengindikasikan adanya aliran dana tidak sah sebesar beberapa ratus miliar rupiah antara perusahaan tambang dan pejabat internal Ombudsman.
Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung diumumkan pada 22 April 2024. Hery Susanto kemudian ditangkap dan dibawa ke kantor Kejaksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini menimbulkan gejolak di kalangan lembaga pengawas, mengingat posisi strategis Ombudsman sebagai pengawas kebijakan publik.
Reaksi politik pun beragam. Beberapa partai mengkritik keras penangkapan tersebut sebagai upaya menjaga integritas lembaga, sementara kelompok lain menilai proses hukum harus berjalan tanpa intervensi politik. Masyarakat sipil menuntut transparansi penuh dan penyelesaian kasus yang adil.
Jika terbukti bersalah, konsekuensi hukum yang dihadapi Hery Susanto dapat mencakup hukuman penjara, denda, serta pemecatan dari jabatan Ketua Ombudsman. Dampak politiknya juga dapat memicu reformasi struktural pada lembaga Ombudsman untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di masa depan.