histats

Fakta Persidangan Kebakaran Terra Drone: Sertifikat Laik Fungsi Gedung Ternyata Mati 5 Tahun

Fakta Persidangan Kebakaran Terra Drone: Sertifikat Laik Fungsi Gedung Ternyata Mati 5 Tahun

Setapak Langkah – 15 April 2026 | Pada sidang persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terungkap fakta mengkhawatirkan terkait gedung tempat terjadinya kebakaran Terra Drone pada 12 Agustus 2023. Majelis hakim mencatat bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung tersebut telah berakhir pada akhir tahun 2020, artinya bangunan tidak memiliki izin operasional resmi selama lima tahun sebelum tragedi menewaskan 22 orang di wilayah Kemayoran.

Sidang tersebut menampilkan sejumlah saksi, termasuk perwakilan pemilik gedung, konsultan teknik, serta korban selamat. Semua saksi sepakat bahwa tidak ada upaya perpanjangan SLF setelah masa berlakunya habis. Selain itu, laporan inspeksi kebakaran yang seharusnya dilakukan secara periodik juga tidak pernah diunggah ke Badan Penyelenggara Sistem Informasi Bangunan (BPSIB).

Berikut rangkuman kronologi penting yang dibahas dalam persidangan:

  • 2015: Gedung selesai dibangun dan memperoleh SLF pertama dengan masa berlaku 5 tahun.
  • 2020: Masa berlaku SLF berakhir, namun tidak ada proses perpanjangan atau audit keselamatan.
  • Agustus 2023: Kebakaran terjadi, mengakibatkan 22 korban jiwa dan puluhan luka-luka.
  • September 2023: Investigasi awal menemukan kegagalan sistem pemadam kebakaran dan instalasi listrik yang tidak sesuai standar.

Dalam sebuah tabel singkat, hakim menyoroti perbandingan antara standar keamanan yang wajib dipenuhi dan kondisi aktual gedung pada saat kebakaran:

Aspek Standar Minimum Kondisi Aktual
SLF Perpanjangan setiap 5 tahun Berakhir sejak 2020, tidak diperpanjang
Sistem Pemadam Kebakaran Sprinkler otomatis terintegrasi Sprinkler tidak aktif, pemeliharaan tidak tercatat
Instalasi Listrik Pengujian tahunan oleh pihak bersertifikat Pengujian terakhir 2018, tidak ada catatan terbaru

Majelis hakim menilai kelalaian ini sebagai faktor utama yang memperparah dampak kebakaran. Terdakwa, pemilik gedung dan manajer operasional, dituduh melakukan kelalaian berat (negligence) karena tidak memastikan kepatuhan terhadap peraturan keselamatan bangunan.

Selain tuntutan pidana, korban dan keluarga menuntut ganti rugi finansial serta perbaikan regulasi agar kejadian serupa tidak terulang. Pemerintah daerah Kemayoran sudah mengumumkan rencana audit menyeluruh terhadap semua gedung komersial di wilayahnya, dengan fokus pada validitas SLF dan kesiapan sistem pemadam kebakaran.

Kasus ini menimbulkan perdebatan luas tentang efektivitas pengawasan bangunan di Indonesia. Para ahli menyarankan peningkatan integrasi data SLF ke dalam sistem pemerintahan digital, serta pemberian sanksi yang lebih tegas bagi pihak yang mengabaikan standar keselamatan.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *