Setapak Langkah – 19 Juni 2026 | Warga Tangerang Selatan kembali mengekspresikan kekhawatirannya setelah menemukan bahwa biaya pemakaman masih dikenakan dalam jumlah yang signifikan, meskipun Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah resmi mencabut retribusi pelayanan pemakaman.
Penghapusan retribusi diumumkan pada awal tahun ini dengan tujuan meringankan beban keluarga yang sedang berduka. Namun, sejumlah warga melaporkan bahwa mereka tetap harus menanggung biaya yang dapat mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung pada layanan yang dipilih, seperti pengurusan jenazah, penyediaan peti mati, dan penggunaan lahan pemakaman.
- Biaya administrasi dokumen dapat mencapai Rp 500.000.
- Pengurusan peti mati dan penempatan dapat menambah biaya hingga Rp 2.000.000.
- Layanan transportasi jenazah dan tenaga ahli dapat menambah lagi hingga Rp 1.000.000.
Para korban merasa kebijakan pencabutan retribusi belum sepenuhnya diterapkan di lapangan. Mereka menilai adanya kesenjangan antara kebijakan tertulis dan praktik operasional kantor layanan publik. Beberapa pihak mengaitkan hal ini dengan kurangnya sosialisasi atau adanya biaya tambahan yang tidak tercantum dalam peraturan resmi.
Pihak Dinas Sosial dan Dinas Penataan Kota setempat menyatakan bahwa biaya yang dibebankan merupakan biaya operasional yang bersifat wajib dan tidak termasuk dalam kategori retribusi yang telah dihapus. Mereka menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menyederhanakan prosedur serta meninjau kembali tarif agar tidak memberatkan masyarakat.
Warga yang merasa dirugikan dapat mengajukan keluhan melalui layanan pengaduan online atau datang langsung ke kantor kecamatan setempat. Di samping itu, organisasi masyarakat sipil mengimbau pemerintah daerah untuk segera mengeluarkan pedoman yang jelas, sehingga tidak terjadi lagi perbedaan interpretasi mengenai biaya yang seharusnya tidak dikenakan.