Setapak Langkah – 20 Mei 2026 | Seorang warga negara Belanda bernama Nirul Rashim Abdoelrazak ditetapkan hukuman penjara selama sembilan tahun oleh pengadilan di Indonesia setelah terbukti melakukan penanaman ganja secara hidroponik.
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menemukan fasilitas budidaya yang menggunakan sistem hidroponik di sebuah rumah yang disewa oleh terdakwa. Penyelidikan mengungkap bahwa tanaman ganja tersebut diproduksi untuk dijual secara ilegal di pasar domestik.
Berikut rangkaian fakta utama terkait kasus tersebut:
- Identitas terdakwa: Nirul Rashim Abdoelrazak, warga negara Belanda.
- Metode budidaya: hidroponik, memungkinkan pertumbuhan tanaman ganja tanpa tanah.
- Lokasi penemuan: rumah sewaan di daerah Jakarta Selatan.
- Jumlah tanaman yang disita: lebih dari 50 tanaman ganja dewasa.
- Pasal yang dikenakan: Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim menilai bahwa penggunaan teknologi hidroponik menunjukkan tingkat kecanggihan dan niat untuk meningkatkan produksi narkotika, sehingga menjadikan tindakan terdakwa lebih berat. Selain hukuman penjara, Nirul Rashim Abdoelrazak juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dan tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah Indonesia selama masa pidana.
Kasus ini menambah deretan penegakan hukum narkotika di Indonesia, khususnya terkait dengan penggunaan metode pertanian modern dalam produksi narkotika. Pemerintah menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap upaya produksi dan distribusi narkotika, termasuk yang melibatkan warga negara asing.