Setapak Langkah – 20 Mei 2026 | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa penerimaan pajak negara pada akhir April 2026 tercatat sebesar Rp646,3 triliun, menandakan kenaikan 16 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pencapaian ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah memenuhi target pendapatan APBN 2026 yang diproyeksikan sebesar Rp1.700 triliun.
Peningkatan signifikan tersebut didorong oleh pertumbuhan di beberapa jenis pajak utama, antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Badan, serta PPh Orang Pribadi. Berikut rincian kontribusi masing‑masing pajak dalam total penerimaan:
| Jenis Pajak | Penerimaan (Triliun Rp) | Persentase dari Total |
|---|---|---|
| PPN | 215,4 | 33,3% |
| PPh Badan | 152,7 | 23,6% |
| PPh Orang Pribadi | 132,5 | 20,5% |
| Pajak Penghasilan Lainnya | 71,2 | 11,0% |
| Pajak Daerah dan Lainnya | 54,5 | 8,4% |
Jika dibandingkan dengan data bulan‑bulan sebelumnya, pencapaian April 2026 menunjukkan tren positif yang konsisten. Pada Maret 2026, penerimaan pajak tercatat Rp557,2 triliun, sehingga pertumbuhan bulanan mencapai sekitar 16 persen. Kenaikan ini dipengaruhi oleh penegakan regulasi perpajakan yang lebih ketat, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta kebijakan insentif fiskal yang mendorong investasi.
Selain peningkatan di sektor formal, pemerintah juga menekankan pentingnya memperluas basis pajak informal melalui program digitalisasi layanan pajak. Sistem e‑filling dan e‑faktur yang telah diimplementasikan sejak awal 2025 terbukti mempercepat proses pelaporan dan mengurangi tingkat kebocoran pajak.
Dalam sambutannya, Menteri Keuangan menekankan bahwa pencapaian ini belum cukup untuk menutup kesenjangan antara realisasi pendapatan dan target APBN. Oleh karena itu, pemerintah akan terus memperkuat upaya pengawasan, meningkatkan intensitas audit, dan memperluas skema pajak ramah investasi untuk menjaga pertumbuhan pendapatan yang berkelanjutan.