Setapak Langkah – 18 Agustus 2026 | Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan bahwa pemerintah tidak menetapkan 18 Agustus 2026 sebagai hari libur atau cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN). Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang menanggapi spekulasi publik mengenai kemungkinan penetapan hari tersebut sebagai libur nasional.
- 18 Agustus tetap menjadi hari kerja normal bagi seluruh ASN.
- Pemerintah tetap menghormati hak cuti tahunan yang telah diatur dalam peraturan kepegawaian.
- Jika ada kebutuhan khusus, ASN dapat mengajukan cuti pribadi sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan keputusan ini, diharapkan layanan publik tidak mengalami penurunan kualitas pada masa transisi menuju Hari Kemerdekaan. Pemerintah menegaskan komitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai negeri.