Setapak Langkah – 04 Juni 2026 | Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, resmi menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 3 Juni 2024, setelah menerima ultimatum dari lembaga antikorupsi tersebut. Penyerahan diri ini terjadi di kantor KPK, Jakarta, dan menjadi sorotan publik serta kalangan politikus.
Setelah menimbang situasi, Silmy Karim memutuskan untuk turun ke kantor KPK bersama timnya. Dalam pernyataan singkat, ia menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil demi menjaga integritas institusi Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta untuk mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.
Reaksi dari kalangan politik dan masyarakat beragam. Beberapa tokoh menilai langkah Silmy Karim sebagai tanda kedewasaan dan komitmen terhadap transparansi, sementara yang lain mengkritik pemerintah pusat karena belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai dugaan pelanggaran yang dituduhkan.
KPK menjanjikan bahwa proses penyelidikan akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan hasil akhir akan diumumkan setelah semua bukti dan saksi dipertimbangkan secara menyeluruh.
Kasus ini menambah daftar pejabat tinggi yang terlibat dalam penyelidikan KPK pada tahun 2024, menegaskan tekad lembaga tersebut dalam memberantas praktik korupsi di semua level pemerintahan.