Setapak Langkah – 30 Juni 2026 | Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia akan memperkuat perlindungan hak warga negara di ruang digital. Penyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang menyoroti urgensi penyesuaian regulasi hukum dengan dinamika era teknologi informasi.
Undang-Undang HAM yang telah berlaku sejak 1999 dirancang pada masa sebelum internet menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Seiring meningkatnya aktivitas online, muncul pula tantangan baru seperti pelanggaran privasi data, penyebaran konten berbahaya, serta pembatasan kebebasan berekspresi di platform digital. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menambahkan ketentuan khusus yang mengatur hak digital.
Berikut beberapa poin utama yang diperkirakan akan dimasukkan dalam revisi UU HAM:
- Perlindungan Data Pribadi: Menetapkan hak warga atas pengelolaan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi secara transparan dan aman.
- Kebebasan Berkomunikasi dan Bereksperesi di Dunia Maya: Menjamin hak untuk menyampaikan pendapat, informasi, dan gagasan melalui media digital tanpa tekanan atau sensor yang tidak sah.
- Hak atas Informasi dan Akses Digital: Memastikan setiap orang dapat mengakses layanan informasi publik secara digital dengan setara.
- Pertanggungjawaban Platform Digital: Mengatur kewajiban penyedia layanan internet dan media sosial dalam melindungi hak pengguna serta menanggapi pelanggaran.
- Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Digital: Membentuk prosedur yang cepat dan efektif untuk menangani pelanggaran hak digital.
Rancangan revisi tersebut saat ini tengah dibahas di lingkup Kementerian HAM dan akan diserahkan kepada DPR untuk proses legislasi lebih lanjut. Mugiyanto menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen menyelesaikan revisi dalam waktu dekat agar regulasi dapat segera menanggapi kebutuhan masyarakat digital.
Implementasi perlindungan hak digital diharapkan memberikan dampak positif bagi pengguna internet, pelaku usaha teknologi, serta institusi negara. Dengan kerangka hukum yang lebih jelas, kasus penyalahgunaan data, penyebaran konten melanggar hukum, dan pelanggaran kebebasan berpendapat dapat ditangani secara lebih efektif.
Revisi UU HAM ini menandai langkah strategis Indonesia dalam menyesuaikan standar hak asasi manusia dengan realitas digital, sekaligus memperkuat komitmen negara dalam melindungi warganya di semua ranah, baik fisik maupun virtual.