Setapak Langkah – 01 Juli 2026 | Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Saan Mustopa, menegaskan pentingnya peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam meninjau Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Dalam pernyataannya, Mustopa meminta MUI untuk segera menyerahkan draf serta naskah akademik terkait RUU tersebut agar dapat dikaji secara mendalam.
Beberapa poin utama yang disorot oleh Wakil Ketua DPR antara lain:
- Pengiriman draf dan naskah akademik RUU LGBT kepada MUI dalam waktu sesingkat‑sesingkatnya.
- Penyusunan rekomendasi berbasis kajian keagamaan yang dapat menjadi pertimbangan dalam proses legislasi.
- Penjaminan bahwa hasil kajian MUI akan dibahas secara transparan di lingkup DPR sebelum pengambilan keputusan akhir.
Mustopa menambahkan bahwa keterlibatan MUI tidak hanya bersifat simbolis, melainkan sebagai upaya untuk menyeimbangkan aspek hukum dengan nilai‑nilai keagamaan yang kuat di Indonesia. Ia berharap, dengan masukan MUI, RUU tersebut dapat disesuaikan agar lebih sesuai dengan konteks sosial‑kultural bangsa.
Sementara itu, para pengamat menilai permintaan ini mencerminkan dinamika politik yang semakin sensitif terkait hak‑hak minoritas seksual. Mereka mengingatkan bahwa proses legislasi harus tetap menghormati prinsip hak asasi manusia serta menjaga kohesi sosial.