Setapak Langkah – 01 Juli 2026 | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa proses pengadaan Chromebook untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan keuntungan yang tidak wajar bagi perusahaan teknologi Amerika Serikat, Google.
Majelis hakim menilai bahwa prosedur tender yang dilakukan tidak memenuhi prinsip persaingan sehat dan mengindikasikan adanya indikasi konflik kepentingan. Menurut putusan, nilai kontrak yang disepakati lebih tinggi dibandingkan dengan harga pasar, sehingga mengakibatkan kerugian bagi negara.
Berikut poin‑poin utama yang menjadi pertimbangan hakim:
- Proses seleksi vendor yang terbatas hanya pada satu penyedia, yaitu Google.
- Kurangnya evaluasi teknis dan perbandingan harga dengan alternatif lain.
- Adanya dokumen internal yang menunjukkan tekanan dari pihak internal Kemendikbudristek untuk memilih Chromebook.
- Audit independen yang menemukan selisih biaya sekitar 15% di atas harga referensi pasar.
Putusan tersebut menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta peraturan anti‑korupsi yang berlaku.
Reaksi beragam muncul setelah keputusan diumumkan. Kementerian menyatakan akan melakukan audit internal dan meninjau kembali prosedur pengadaan. Google, melalui pernyataan resmi, menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan menyatakan akan bekerjasama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan temuan.
Organisasi masyarakat sipil menilai kasus ini sebagai contoh pentingnya pengawasan ketat terhadap pengadaan barang teknologi di sektor publik. Mereka menyerukan pembentukan mekanisme kontrol yang lebih kuat, termasuk penggunaan platform digital terbuka untuk tender.
Implikasi keputusan ini dapat memicu revisi kebijakan pengadaan di seluruh kementerian, khususnya dalam hal penggunaan perangkat lunak dan hardware berbasis cloud. Pemerintah diperkirakan akan memperketat kriteria evaluasi teknis serta menambah jumlah peserta tender untuk menghindari monopoli.
Ke depan, proses hukum terhadap pihak‑pihak yang terlibat masih akan berlanjut, dengan potensi dakwaan pidana korupsi jika terbukti adanya suap atau gratifikasi. Kasus ini menegaskan kembali pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran negara.