Setapak Langkah – 30 Juni 2026 | Jakarta, 26 Juni 2024 – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim kembali menghadapi putusan pengadilan terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook untuk sekolah.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tambahan yang menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Jika pembayaran tidak dapat dipenuhi, ia akan dijatuhi hukuman kurungan selama lima tahun.
Berikut rangkuman fakta penting dari putusan tersebut:
- Kasus bermula dari pengadaan lebih dari 30.000 unit Chromebook antara 2019‑2021, dengan nilai kontrak mencapai Rp 3,2 triliun.
- Penelusuran KPK menemukan indikasi adanya mark‑up harga, nepotisme dalam penunjukan pemasok, serta manipulasi dokumen tender.
- Pada 2022, Nadiam telah dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 1,5 miliar, namun putusan tersebut kemudian diubah menjadi pembebasan bersyarat setelah masa tahanan selesai.
- Vonis tambahan ini merupakan keputusan akhir yang mengikat, menambah beban keuangan yang sangat signifikan bagi terdakwa.
- Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, sistem hukum Indonesia mengatur bahwa pelaksanaan hukuman penjara dapat dilaksanakan secara bersamaan.
Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa putusan ini bertujuan memberikan efek jera bagi pejabat publik yang terlibat dalam praktik korupsi, terutama pada sektor pendidikan yang menjadi prioritas pemerintah.
Pengacara Nadiem menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut, dengan harapan dapat menegosiasikan pembayaran secara bertahap atau mencari solusi alternatif.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di bidang pendidikan, memicu perdebatan publik tentang transparansi anggaran dan akuntabilitas pejabat tinggi.
Pengaruh putusan ini terhadap karier politik Nadiem masih belum pasti, namun para pengamat menilai bahwa reputasinya akan mengalami penurunan signifikan, terutama menjelang pemilihan umum berikutnya.