Setapak Langkah – 23 April 2026 | Rapat Komisi XI DPR pada tanggal 26 April 2024 menolak usulan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penggunaan jalan tol. Anggota komisi menilai kebijakan tersebut dapat menambah beban masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi nasional yang masih lemah akibat inflasi dan penurunan daya beli.
Komisi menyoroti bahwa tarif tol yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mencerminkan biaya operasional, pemeliharaan, dan investasi. Penambahan PPN 10% akan meningkatkan total biaya perjalanan secara signifikan, terutama bagi pekerja yang melakukan perjalanan harian dan sektor logistik yang mengandalkan jalur tol untuk distribusi barang.
Dalam sesi tersebut, Lasarus, Ketua Komisi XI, menyampaikan bahwa “kebijakan pajak tambahan pada infrastruktur publik tidak sejalan dengan upaya pemerintah menstabilkan ekonomi. Kita harus melindungi daya beli rakyat, bukan menambahnya dengan beban pajak baru.”
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak (DJP) menanggapi bahwa penerapan PPN pada tol merupakan bagian dari upaya memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, DJP menambahkan bahwa mereka terbuka untuk melakukan kajian bersama pemerintah dan DPR guna menilai dampak riil sebelum kebijakan diterapkan.
- Potensi dampak negatif: kenaikan biaya transportasi, inflasi harga barang, penurunan aktivitas ekonomi.
- Potensi manfaat: tambahan penerimaan negara, pemerataan beban pajak.
| Aspek | Tanpa PPN | Dengan PPN 10% |
|---|---|---|
| Tarif Tol Rata-rata (per km) | Rp1.500 | Rp1.650 |
| Biaya Perjalanan 50 km | Rp75.000 | Rp82.500 |
| Estimasi Beban Tambahan per Bulan (rata-rata pengguna) | — | Rp7.500‑Rp15.000 |
Komisi XI menegaskan bahwa sebelum ada keputusan final, pemerintah harus mempertimbangkan alternatif lain seperti penyesuaian tarif tol yang berbasis efisiensi operasional atau subsidi silang bagi pengguna dengan penghasilan rendah. DPR juga menginstruksikan Badan Pengatur Jalan Tol untuk menyampaikan data rinci mengenai penggunaan tol dan kontribusi ekonomi masing‑masing jalur.
Dengan demikian, hingga ada kesepakatan bersama antara DPR, pemerintah, dan otoritas pajak, usulan PPN pada tol masih berada pada status tertunda. Pemerintah diharapkan menyajikan kajian dampak yang komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebelum mengambil langkah kebijakan yang dapat mempengaruhi jutaan pengguna jalan tol di Indonesia.