Setapak Langkah – 30 Mei 2026 | Polisi Metro Jaya pada hari ini menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, yang dikenal dengan inisial ASF, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan umrah yang merugikan 128 orang dengan total kerugian mencapai Rp12,145 miliar.
Kasus ini bermula ketika ASF dan perusahaannya, Hanania Group, menawarkan paket umrah dengan janji keberangkatan yang belum pernah terealisasi. Para korban, yang sebagian besar berasal dari kalangan menengah, membayar biaya paket secara penuh namun tidak pernah mendapatkan layanan yang dijanjikan.
Berikut rangkuman data utama kasus tersebut:
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Jumlah korban | 128 orang |
| Total kerugian | Rp12,145 miliar |
| Pelaku utama | Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) – inisial ASF |
| Status hukum | Ditahan polisi, telah ditetapkan sebagai tersangka |
| Instansi penegak hukum | Polda Metro Jaya |
Tim penyidik Polda Metro Jaya mengungkap bahwa para korban menerima dokumen penawaran yang tampak resmi, namun tidak ada bukti transfer dana ke rekening resmi lembaga umrah yang terdaftar. Sebagian besar dana disalurkan ke rekening pribadi yang kemudian tidak dapat dilacak.
Setelah laporan pengaduan dikumpulkan, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemanggilan saksi, audit keuangan, dan pelacakan aliran dana. Pada tahap akhir penyelidikan, ASF dinyatakan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan, serta Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan karena melanggar hak konsumen.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan calon jemaah umrah, terutama karena tingginya biaya perjalanan ke Tanah Suci. Pemerintah dan otoritas keagamaan telah menegaskan pentingnya verifikasi legalitas biro perjalanan sebelum melakukan pembayaran.
Para korban kini menantikan proses hukum yang adil serta upaya pemulihan dana. Polda Metro Jaya menyatakan akan terus mengejar jaringan penipuan serupa untuk melindungi konsumen dari kerugian finansial yang besar.