Setapak Langkah – 30 Juni 2026 | Kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menyatakan ada indikasi strategi khusus yang memisahkan proses hukum antara mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Roy Suryo serta dokter Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa. Menurut Rivai, perbedaan langkah hukum yang diambil terhadap kedua tokoh tersebut bukan sekadar kebetulan, melainkan hasil perencanaan yang disengaja.
Roy Suryo, yang pernah terjerat kasus dugaan korupsi terkait dana hibah, saat ini berada dalam proses persidangan yang melibatkan sejumlah saksi dan bukti material. Di sisi lain, Dokter Tifa, yang terlibat dalam skandal penjualan obat palsu, menjalani proses hukum yang relatif lebih cepat dan dengan tuntutan yang berbeda.
Rivai menyoroti beberapa poin yang menjadi dasar kecurigaannya:
- Penetapan jadwal sidang yang tidak sinkron antara kedua kasus, sehingga publik dan media sulit melakukan perbandingan langsung.
- Pemilihan jaksa penuntut yang berbeda latar belakangnya, yang dapat memengaruhi pendekatan penyelidikan.
- Penerapan mekanisme hukum yang tampak lebih lunak terhadap Dokter Tifa dibandingkan dengan Roy Suryo.
Strategi “pecah sidang” tersebut, menurut pendapat Rivai, dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengalihkan perhatian publik, sekaligus menciptakan narasi bahwa penegakan hukum bersifat tidak konsisten. Ia menambahkan bahwa langkah semacam ini berpotensi menimbulkan persepsi bahwa ada pihak yang mencoba melindungi atau mengorbankan salah satu terdakwa demi keuntungan politik atau pribadi.
Dalam konteks politik Indonesia, kasus-kasus besar seperti ini sering menjadi arena persaingan kekuasaan. Rivai mengingatkan bahwa keadilan harus dijalankan secara transparan dan tanpa intervensi, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan tetap terjaga.
Meski belum ada bukti konkret yang mengaitkan langsung tim hukum Jokowi dengan manipulasi prosedur peradilan, pernyataan Rivai membuka ruang diskusi publik mengenai integritas proses hukum di Indonesia. Pengamat hukum menilai bahwa pengawasan independen dan keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menghindari potensi penyalahgunaan strategi hukum.