Setapak Langkah – 30 Juni 2026 | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa tindakan Nadiem Makarim dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemen Chrome Device Management (CDM) menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun.
Pengadilan menilai bahwa proses pembelian perangkat tersebut tidak transparan dan melibatkan indikasi penyalahgunaan wewenang. Nilai total transaksi yang dipertanyakan mencapai lebih dari satu setengah triliun rupiah, termasuk biaya lisensi perangkat lunak dan pemeliharaan.
Berikut rangkuman poin penting putusan hakim:
- Kerugian negara: Rp1,500,000,000,000
- Terlibat: Nadiem Makarim selaku mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
- Barang yang dipersoalkan: Laptop Chromebook serta layanan CDM
- Pengadilan: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi
Putusan ini menimbulkan spekulasi tentang dampak politik dan ekonomi. Di satu sisi, kerugian yang begitu besar menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dalam pengadaan barang pemerintah. Di sisi lain, kasus ini menguji keteguhan institusi anti‑korupsi dalam menindak pejabat tinggi.
Para pengamat menilai bahwa keputusan hakim dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa, terutama yang melibatkan teknologi informasi dan layanan digital. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses tender serta perlunya mekanisme pengawasan yang lebih ketat.
Berita ini juga menambah beban politik bagi partai politik yang mendukung Nadiem, sekaligus menambah tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pengadaan publik.