Setapak Langkah – 18 Agustus 2026 | Tim hukum yang mewakili Febrie Adriansyah menegaskan bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan tanpa surat perintah pengadilan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Menurut mereka, proses penyitaan barang-barang pribadi klien tidak sesuai dengan prosedur peradilan yang diatur dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tim tersebut menyoroti beberapa poin penting:
- Penggeledahan harus didasarkan pada surat perintah resmi yang dikeluarkan oleh hakim.
- Penyitaan barang pribadi hanya dapat dilakukan bila terdapat alasan yang kuat dan disertai keputusan pengadilan.
- Tanpa izin tersebut, semua barang yang disita harus segera dikembalikan kepada pemiliknya.
Selain menolak keabsahan penggeledahan, tim hukum juga menuntut agar pihak berwenang mengembalikan semua barang pribadi milik Febrie Adriansyah yang telah disita, termasuk dokumen penting dan barang elektronik.
Jika permintaan ini tidak dipenuhi, tim hukum berencana mengajukan gugatan ke pengadilan atas pelanggaran hak asasi manusia dan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar kontroversi terkait praktik penggeledahan tanpa izin resmi di Indonesia, yang dinilai dapat menimbulkan ancaman terhadap perlindungan hak privasi warga negara.