Setapak Langkah – 18 Agustus 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Harun Abdul Khafizh, beserta mantan anggota DPRD Iqbal Wibisono untuk memberikan kesaksian dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan.
Panggilan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan KPK yang menelusuri indikasi penyalahgunaan wewenang dan tindakan pemerasan yang melibatkan pihak-pihak tertentu di Jawa Tengah. Harun Abdul Khafizh, yang dikenal dengan inisial HAK, dan Iqbal Wibisono, yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD, diminta hadir pada tanggal yang ditentukan untuk menjawab pertanyaan penyidik.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait panggilan ini:
- Identitas yang dipanggil: Harun Abdul Khafizh (anggota DPRD Jateng) dan Iqbal Wibisono (mantan anggota DPRD Jateng).
- Tujuan panggilan: memberikan kesaksian sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan.
- Instansi yang mengeluarkan panggilan: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Proses selanjutnya: penyidik KPK akan menilai kesaksian dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pihak DPRD Jateng belum memberikan komentar resmi terkait panggilan ini, sementara pengamat politik menilai bahwa keterlibatan anggota legislatif dalam kasus hukum dapat menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan akuntabilitas publik.
Jika hasil penyidikan menunjukkan bukti yang cukup, KPK dapat melanjutkan proses hukum hingga tahap penuntutan. Sebaliknya, jika kesaksian tidak menguatkan dugaan, proses dapat dihentikan atau beralih ke lembaga lain yang berwenang.