Setapak Langkah – 23 April 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana terhadap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Tuntutan tersebut mencakup hukuman penjara antara delapan hingga empat belas tahun, tergantung peran masing‑masing terdakwa dalam skema korupsi.
Kasus ini bermula ketika penyidik menemukan indikasi adanya manipulasi dokumen dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan serta distribusi minyak mentah serta produk olahan. Penyelidikan mengungkap adanya aliran dana tidak sah yang diduga disalurkan ke rekening pribadi para terdakwa.
Berikut rangkuman tuntutan yang diajukan JPU:
- Terdakwa pertama: dijatuhi tuntutan penjara selama delapan tahun.
- Terdakwa kedua: dijatuhi tuntutan penjara selama sepuluh tahun.
- Terdakwa ketiga: dijatuhi tuntutan penjara selama empat belas tahun.
JPU menegaskan bahwa tindakan korupsi tersebut merugikan negara secara signifikan, menghambat efisiensi operasional perusahaan energi nasional, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya energi. Selain hukuman penjara, para terdakwa juga akan menghadapi sanksi denda serta perintah pengembalian kerugian negara.
Proses persidangan dijadwalkan berlangsung dalam beberapa tahap, dengan harapan keputusan akhir dapat menjadi contoh tegas dalam pemberantasan korupsi di sektor energi. Pemerintah dan otoritas pengawas terus menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam demi kepentingan rakyat.