Setapak Langkah – 16 April 2026 | Universitas Indonesia (UI) telah menerima Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan enam belas mahasiswa Fakultas Hukum.
Langkah penonaktifan diambil berdasarkan prosedur internal UI yang mengacu pada Peraturan Rektor No. 12/2021 tentang Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Prosedur tersebut mencakup:
- Pemberian status “dinonaktifkan” kepada mahasiswa yang berada dalam tahap investigasi.
- Pelarangan mengikuti semua kegiatan akademik dan ekstrakurikuler.
- Penyediaan pendampingan psikologis bagi korban serta pihak terkait.
- Peninjauan kembali status setelah proses klarifikasi selesai.
Satgas PPK UI menegaskan bahwa penonaktifan tidak serta-merta menyatakan bersalah, melainkan merupakan langkah pencegahan untuk melindungi hak semua pihak selama proses penyelidikan berlangsung.
Reaksi mahasiswa dan masyarakat kampus beragam. Sebagian mengapresiasi tindakan tegas UI dalam menanggapi isu pelecehan, sementara yang lain menilai bahwa langkah ini harus diiringi dengan transparansi penuh dan prosedur yang adil bagi mahasiswa yang dituduh.
UI juga menyatakan akan mengadakan forum dialog internal untuk membahas kebijakan pencegahan pelecehan, memperkuat pelatihan kesadaran, serta meninjau kembali mekanisme pelaporan agar lebih mudah diakses.
Jika hasil investigasi menemukan bukti yang cukup, mahasiswa yang bersangkutan dapat dikenai sanksi akademik lebih berat, termasuk skorsing permanen atau pencabutan hak kelulusan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, status dinonaktifkan akan dicabut dan mahasiswa dapat kembali melanjutkan studinya.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan kebijakan anti‑pelecehan di lingkungan perguruan tinggi dan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas mekanisme penanganan yang ada.