Setapak Langkah – 22 Mei 2026 | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) mengumumkan bahwa batas usia minimal 7 tahun untuk pendaftaran Sekolah Dasar (SD) pada tahun ajaran baru resmi dihapus. Keputusan ini diambil untuk memberikan fleksibilitas bagi anak‑anak yang mengalami keterlambatan masuk sekolah akibat pandemi atau faktor lain.
Penghapusan batas usia ini disertai dengan pengawasan ketat. Kemendikdasmen bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mencegah praktik kecurangan seperti pemalsuan akta kelahiran atau dokumen identitas.
Berikut langkah‑langkah pengawasan yang akan diterapkan:
- Verifikasi data pribadi melalui data kependudukan (Dukcapil).
- Pemeriksaan dokumen oleh tim Kejagung untuk memastikan keabsahan.
- Pengawasan lapangan oleh Polri untuk menindak pelanggaran.
Perbandingan kebijakan sebelum dan sesudah perubahan:
| Aspek | Sebelum | Setelah |
|---|---|---|
| Batas usia minimal | 7 tahun | Tanpa batas minimal |
| Pengawasan | Terbatas | Kolaborasi Kejagung & Polri |
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan lebih banyak anak dapat mengakses pendidikan dasar tanpa terhalang batas usia, sekaligus tetap menjaga integritas proses penerimaan siswa baru.