Setapak Langkah – 04 Juni 2026 | Menko Kumham Imipas Yusrin Ihza Mahendra mengeluarkan pernyataan terkait penangkapan Wakil Menteri Imigrasi (Imipas) Silmy Karim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan awal KPK menemukan indikasi praktik suap dan pemerasan yang melibatkan pejabat imigrasi dalam proses penerbitan izin tinggal. Silmy Karim ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengumpulkan bukti-bukti terkait.
Yusril menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari apa yang ia sebut “permainan” jaringan korupsi yang telah mengakar di dalam jajaran Imigrasi. Menurutnya, modus operasinya meliputi beberapa tahapan yang terstruktur.
- Pejabat Imigrasi menghubungi pemohon izin dan menawarkan solusi cepat dengan biaya tambahan di luar tarif resmi.
- Biaya tambahan tersebut dibayarkan secara tunai kepada perantara atau langsung ke pejabat yang bersangkutan.
- Setelah pembayaran, dokumen diproses secara akselerasi, namun biasanya memerlukan persetujuan tambahan dari atasan yang juga terlibat dalam suap.
- Jika pemohon menolak, mereka diancam dengan penolakan berulang atau penundaan signifikan dalam proses.
Yusril menegaskan bahwa KPK telah memperluas penyelidikan melibatkan lintas kementerian, mengidentifikasi beberapa nama pejabat senior yang diduga menerima suap. KPK juga berkoordinasi dengan unit pengawasan internal Imigrasi untuk memastikan bukti dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Penangkapan ini menimbulkan sorotan publik terhadap integritas Kementerian Hukum dan HAM serta Imigrasi. Pemerintah tengah berupaya memperkuat reformasi birokrasi, termasuk penerapan sistem digital untuk permohonan izin tinggal guna mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pemohon.
Yusril mengajak semua pihak, termasuk masyarakat dan organisasi internasional, untuk terus mengawasi proses reformasi dan menolak praktik korupsi. Ia berharap kasus ini menjadi contoh bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan jabatan dalam layanan publik.