Setapak Langkah – 16 April 2026 | Sidang tuntutan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 April 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada persidangan ini jaksa menuntut para terdakwa atas pelanggaran yang diduga merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar puluhan miliar rupiah.
Kasus bermula pada tahun 2022 ketika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan rencana pengadaan 15.000 unit Chromebook untuk mendukung proses pembelajaran daring di sekolah-sekolah. Penyediaan perangkat tersebut melalui proses lelang, namun kemudian terungkap adanya indikasi manipulasi harga dan pemberian tender kepada perusahaan tertentu yang memiliki kedekatan dengan pejabat terkait.
Berikut adalah identitas tiga terdakwa yang menjadi fokus sidang:
- Rudi Hartono – Mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, yang dituduh memfasilitasi proses lelang.
- Siti Aulia – Mantan pejabat di Direktorat Pengadaan Barang/Jasa, yang diduga melakukan penetapan harga tidak wajar.
- Andi Pratama – Eks direktur perusahaan penyedia Chromebook, yang dianggap menerima suap untuk memenangkan tender.
Jaksa Penuntut Umum menuntut masing‑masing terdakwa dengan hukuman penjara 5 sampai 10 tahun serta denda administratif. Selain itu, Jaksa juga menuntut pengembalian kerugian negara (PKN) yang diperkirakan mencapai Rp 45 miliar.
Berikut rangkuman jadwal persidangan dan tahapan hukum yang telah dilalui:
| Tahap | Tanggal | Keterangan |
|---|---|---|
| Penyelidikan | Juli 2022 – Desember 2023 | Pengumpulan bukti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). |
| Penyidikan | Januari 2024 – November 2024 | Penetapan tersangka dan penahanan sementara. |
| Penuntutan | Desember 2024 – Maret 2025 | Penyusunan dakwaan oleh Kejaksaan. |
| Sidang Penyidikan | April 2025 – Agustus 2025 | Pemeriksaan saksi dan pembuktian. |
| Sidang Tuntutan | April 2026 | Presentasi dakwaan oleh Jaksa. |
Sidang kali ini diperkirakan akan berlangsung selama beberapa hari, mengingat banyaknya saksi dan bukti yang harus dipertimbangkan. Pengadilan telah menyiapkan ruang sidang khusus dan mengundang media untuk memberikan transparansi kepada publik.
Jika terdakwa dinyatakan bersalah, selain hukuman pidana, mereka juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan hak untuk menjadi pejabat publik serta larangan berpartisipasi dalam tender pemerintah selama lima tahun ke depan.