Setapak Langkah – 21 Juni 2026 | Polisi Resor Metro Jakarta Utara menahan selebgram Adam Deni Gearaka (ADG) pada Senin (26/06/2024) setelah ia melakukan aksi “koboi jalanan” yang melibatkan ancaman dengan senjata airsoft dan perusakan sebuah ruko di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Polisi mengamankan barang bukti berupa airsoft gun, rekaman video dari akun media sosial pelaku, serta saksi yang memberikan keterangan. ADG ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang‑Undang No. 12/1995 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak serta Undang‑Undang No. 8/1999 tentang Penggunaan Barang Berbahaya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor Polres Metro Jakarta Utara untuk proses penyidikan lanjutan. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda sesuai ketentuan.
Reaksi publik beragam. Sebagian netizen mengkritik keras tindakan ADG yang dianggap tidak bertanggung jawab, sementara yang lain menilai kasus ini menjadi peringatan bagi para konten kreator yang suka mengunggah aksi berbahaya.
- “Kita butuh contoh yang baik, bukan selebgram yang main‑main dengan senjata palsu,” – pengguna Twitter.
- “Jika memang ingin menghibur, gunakan cara yang tidak merugikan orang lain,” – komentar di forum komunitas.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas setiap tindakan yang membahayakan keselamatan publik, termasuk penggunaan senjata tiruan di ruang publik.