Setapak Langkah – 15 Juni 2026 | Wakil Bupati Indramayu, Syaefidun, kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tunjangan rumah DPRD. Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa total harta kekayaan bersangkutan mencapai sekitar Rp 3,4 miliar, sementara dugaan kerugian negara akibat penyalahgunaan tunjangan rumah diperkirakan mencapai Rp 18 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyoroti ketidaksesuaian antara dana tunjangan rumah yang diterima anggota DPRD dan penggunaan dana tersebut oleh Syaefudin. Penyidik menemukan bahwa sejumlah dana yang seharusnya dialokasikan untuk fasilitas rumah anggota DPRD dialihkan ke rekening pribadi serta ke beberapa properti yang dimiliki oleh Wabup.
Berikut rincian harta kekayaan Syaefudin yang terungkap dalam laporan KPK:
| Aset | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Tanah dan bangunan | 1.200.000.000 |
| Mobil dan kendaraan | 800.000.000 |
| Rekening bank | 900.000.000 |
| Investasi lain | 500.000.000 |
Setelah proses penyidikan, Syaefudin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berada di bawah pengawasan KPK. Ia dijatuhi penahanan dan diminta untuk mengembalikan dana yang dianggap hasil korupsi. Sementara itu, pihak DPRD Kabupaten Indramayu menyatakan akan melakukan audit internal untuk memastikan tidak ada pejabat lain yang terlibat dalam praktik serupa.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat Indramayu, yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Pengamat politik menilai bahwa kasus ini dapat menjadi titik balik dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah, mengingat besarnya jumlah dana yang dipertaruhkan.