Setapak Langkah – 20 Agustus 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Bangun Paulus Tudungta tidak sesuai dengan ketentuan terbaru Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Eksepsi tersebut dipertanyakan karena tidak memenuhi syarat formal dan substantif sebagaimana diatur dalam KUHAP yang berlaku sejak 2024.
Bangun Paulus Tudungta, mantan pejabat daerah yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengajukan eksepsi dengan alasan adanya pelanggaran prosedural selama penyidikan. Namun, JPU berargumen bahwa argumentasi tersebut tidak relevan dengan perubahan‑perubahan penting dalam KUHAP, termasuk penyesuaian mengenai hak‑hak terdakwa, prosedur penahanan, dan standar pembuktian.
Berikut poin‑poin utama yang menjadi fokus perdebatan:
- Ketidaksesuaian eksepsi dengan pasal‑pasal baru KUHAP yang mengatur prosedur penangkapan dan penahanan.
- Klaim terdakwa tentang kurangnya pemberitahuan hak‑hak konstitusional yang telah diatur secara eksplisit dalam KUHAP 2024.
- Penilaian JPU bahwa eksepsi tidak dapat mengubah status proses persidangan yang telah berjalan.
JPU menegaskan bahwa jawaban resmi atas eksepsi tersebut akan disampaikan pada sidang yang dijadwalkan pada minggu depan. Sidang tersebut akan dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan keputusan JPU diharapkan dapat memperjelas arah proses hukum selanjutnya.
Jika eksepsi ditolak, proses persidangan akan berlanjut sesuai dengan alur yang telah ditetapkan, termasuk pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, dan penilaian bukti. Sebaliknya, jika eksepsi diterima, kemungkinan besar akan terjadi peninjauan kembali terhadap tahapan penyidikan dan mungkin penyesuaian terhadap hukuman yang akan dijatuhkan.
Para pengamat hukum menilai bahwa keputusan JPU minggu depan akan menjadi indikator penting bagi penerapan KUHAP yang baru dalam praktik peradilan pidana. Hal ini juga dapat menjadi preseden bagi kasus‑kasus serupa yang mengandalkan eksepsi prosedural sebagai strategi pembelaan.