Setapak Langkah – 20 Agustus 2026 | Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya baru-baru ini mengajukan permohonan kepada penyelenggara aksi demonstrasi untuk tidak menggunakan Bundaran Hotel Indonesia (HI) sebagai lokasi protes. Polda beralasan bahwa kegiatan massa di sana dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan mobilitas warga di pusat kota.
Namun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menolak argumen tersebut dengan menyatakan bahwa larangan demo di Bundaran HI tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Menurut LBH, kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul tidak dapat dibatasi secara sepihak tanpa prosedur yang jelas.
Argumen Polda Metro Jaya
- Bundaran HI merupakan titik persimpangan utama yang melayani ribuan kendaraan setiap harinya.
- Kerumunan massa berpotensi menimbulkan kemacetan, menghambat layanan darurat, dan meningkatkan risiko keamanan publik.
- Polda telah menyiapkan empat lokasi alternatif yang dianggap lebih aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas, antara lain Lapangan Banteng, Monumen Nasional (Monas) area selatan, Taman Suropati, dan kawasan parkir di sekitar Stasiun KRL Cikini.
Pernyataan LBH Jakarta
LBH Jakarta menegaskan bahwa tidak ada peraturan daerah atau peraturan pemerintah yang secara eksplisit melarang demonstrasi di Bundaran HI. Oleh karena itu, upaya pembatasan tersebut dianggap melanggar prinsip konstitusional mengenai kebebasan berkumpul. LBH juga mengingatkan bahwa penolakan terhadap lokasi demonstrasi harus didasarkan pada prosedur perizinan yang sah, bukan sekadar pertimbangan operasional kepolisian.
Reaksi Masyarakat dan Penyelenggara
Beberapa organisasi masyarakat sipil menanggapi situasi ini dengan mengkritik kebijakan Polda yang dinilai menghambat hak warga untuk menyuarakan aspirasi. Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan kesiapan logistik dan keamanan di lokasi alternatif yang telah disiapkan, serta mengajak semua pihak untuk berkoordinasi demi kelancaran acara.
Sejauh ini, belum ada keputusan final mengenai penetapan lokasi demonstrasi. Kedua belah pihak diharapkan dapat menemukan solusi yang menghormati kebebasan berpendapat sekaligus menjaga ketertiban umum.