Setapak Langkah – 18 Juni 2026 | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menutup operasi bisnis yang dianggap melanggar peraturan keuangan di Indonesia, yakni Universal Peak dan BAFI Group. Keputusan ini diumumkan pada tanggal yang belum dipublikasikan setelah hasil penyelidikan menunjukkan adanya praktik pendanaan tidak sah, pencucian uang, dan penawaran investasi yang menyesatkan.
Langkah-langkah yang diambil oleh Satgas PASTI antara lain:
- Pembekuan rekening bank milik Universal Peak dan BAFI Group.
- Pencabutan izin operasional sementara.
- Pemeriksaan lokasi kantor serta penyitaan dokumen dan aset yang terkait.
- Penyusunan laporan akhir untuk diteruskan ke Kejaksaan Negeri.
Berikut ringkasan pelanggaran yang ditemukan:
| Entitas | Pelanggaran Utama | Potensi Kerugian |
|---|---|---|
| Universal Peak | Penawaran investasi palsu | Ribuan juta rupiah |
| BAFI Group | Pencucian uang lintas batas | Ratusan juta rupiah |
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk aktivitas keuangan ilegal demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Satgas PASTI akan melanjutkan pemantauan dan siap menindak lanjuti temuan baru yang muncul.