Setapak Langkah – 24 Agustus 2026 | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk. Kasus tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2 triliun.
Transfer pricing merupakan praktik penetapan harga jual atau beli antar perusahaan afiliasi yang tidak mencerminkan nilai pasar. Dalam kasus PT TPL Tbk, dugaan manipulasi harga transaksi mengalirkan dana ke pihak-pihak tertentu, mengurangi basis pajak dan menurunkan penerimaan negara.
Berikut beberapa poin penting yang disorot oleh DPR:
- Penelusuran aliran dana mulai dari rekening perusahaan hingga pihak terkait.
- Identifikasi mekanisme manipulasi harga yang dilakukan.
- Penyidikan terhadap pejabat dan eksekutif yang diduga terlibat.
- Pengembalian kerugian negara dan sanksi hukum bagi pelaku.
Permintaan ini muncul setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai kerugian negara mencapai Rp 2 triliun. DPR menilai bahwa penyelidikan menyeluruh diperlukan untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas dan mencegah terulangnya praktik serupa.
Jika Kejagung berhasil mengungkap aliran dana, langkah selanjutnya meliputi:
- Penyusunan dakwaan berdasarkan bukti yang terkumpul.
- Pengajuan kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
- Penetapan restitusi kepada negara.
- Reformasi kebijakan internal perusahaan untuk mencegah transfer pricing yang merugikan.
Pengawasan terhadap praktik transfer pricing kini menjadi sorotan utama, mengingat potensi kerugian yang sangat besar bagi keuangan negara. DPR berharap tindakan tegas dapat memberikan efek jera dan meningkatkan transparansi dalam pelaporan keuangan korporasi.